Pangkalan Balai — Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Rabu (17/06).
Dalam rapat ada terdapat beberapa poin pembahasan dalam menentukan TPP Tahun 2027, yakni:
1. Kebijakan jika pegawai sakit (bukan cuti sakit);
2. Kebijakan jika pegawai lupa absen finger print;
3. Kebijakan sanksi minimal pemotongan TPP dalam 1 bulan;
4. Kebijakan pengecualian pengurangan TPP PNS selain cuti dan dinas luar;
5. Kebijakan sanksi maksimal pemotongan TPP dalam 1 bulan;
6. Kebijakan apabila terdapat pegawai baru dari instansi luar pemda;
7. Kebijakan apabila mesin finger print rusak;
8. Kebijakan keterlambatan jam masuk kerja yang digantikan dengan perpanjangan jam pulang kerja.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya menyusun regulasi TPP Tahun 2027 yang lebih adil, objektif, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan disiplin dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Turut hadir Kepala Inspektorat, Drs. H. Alamsyah Rianda, M.H., Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., Kepala Bapenda Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, M.Si., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Hj.Ida Bahagia, S.H., M.M., para Kepala OPD atau Perwakilan yang turut menghadiri.(BUD)

